Jaminan Kepastian Hukum Bagi Investasi Asing Di Indonesia

penanaman modal hanya dapat tercapai apabila faktor penunjang yang menghambat iklim penanaman modal dapat diatasi, antara lain melalui perbaikan koordinasi antar instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, penciptaan birokrasi yang efisien, kepastian hukum di bidang penanaman modal, biaya ekonomi yang berdaya saing tinggi, serta iklim usaha yang kondusif di bidang ketenagakerjaan dan keamanan berusaha. Oleh karena itu menjadi permasalahan tentang jaminan kepastian hukum bagi investasi asing menurut ketentuan Undang-Undang Penanaman Modal di Indonesia, dan kewenangan Pemerintah Daerah terhadap investasi asing menurut Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yang dilakukan secara pendekatan yuridis normatif, karena penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau studi dokumen yang dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan perundang-undangan hukum investasi di Indonesia yang didukung dengan wawancara kepada narasumber pada BAINPROM Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan hasil penelitian diketahui, jaminan kepastian hukum investor asing menurut UU Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007 adalah pada prinsipnya Pemerintah tidak akan melakukan pengambialihan atau nasionalisasi perusahaan asing di Indonesia, dan jika terpaksa harus dilakukan pengambilalihan, maka kepada investor akan diberikan kompensasi yang jumlahnya ditetapkan berdasarkan harga pasar (Pasal 7), dan jika tidak ada kesepakatan mengenai ganti rugi atau terjadinya sengketa investasi asing di Indonesia, penyelesaiannya dapat dibawa ke lembaga lembaga arbitrase (Pasal 32). Lembaga arbitrase yang dimaksud adalah Internasional Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID), karena Indonesia sudah meratifikasi konvensi ICSID dengan UU No.5 Tahun 1968 tentang Penyelesaian Perselisihan Antara Negara dan Warga Negara Asing Mengenai Penanaman Modal. Kewenangan Pemerintahan Daerah dalam kaitan investasi asing sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2008 yang menjadi urusan wajib pemerintah daerah provinsi ataupun kabupaten/kota yang diatur dalam Pasal 13 ayat 1 butir n dan Pasal 14 ayat 1 butir n, adalah kewenangan untuk pelayanan administrasi penanaman modal. Berhubung pemerintah sudah meratifikasi lembaga arbitrase dalam undang-undang, maka sebaiknya ditegaskan penyelesaian sengketa antara WNA dengan pemerintah dalam hal penanaman modal melalui lembaga arbitrase internasional namun tetap menjunjung asas kebebasan berkontrak. Dengan kata lain tetap mengacu pada ketentuan Pasal 66 UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase jo Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 Tahun 1990 tentang Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional, bahwa putusan arbitrase internasional hanya dapat dilaksanakan di Indonesia terbatas pada putusan yang tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Kemudian perlu lebih tegas batasan pelayanan administrasi penanaman modal yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, sehingga tidak terjadi persepsi yang berbeda antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Oleh karena itu Pemerintah harus segera menerbitkan Peraturan Pemerintah dengan mempedomani UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah

1 comment:

  1. Casino City, CA - Mapyro
    Find Casino City, CA Casinos and 경주 출장샵 other gaming facilities in 광명 출장샵 Maricopa, including poker, 전주 출장샵 blackjack, roulette and more 진주 출장샵 nearby. Use 부천 출장안마 Mapyro to locate

    ReplyDelete

Search